Diduga Kasi Pemerintahan Desa Turus Jalani Double Job di SMPN 2 Patia

Pandeglang - Babten | Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya kepengawasan dari Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat dan Pemerintahan Daerah (Pemda). Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan kabupaten Pandeglang - Banten dalam menerapkan suatu aturan.
"Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer sebagai guru pengajar di suatu lembaga pendidikan, tidak menutupi kemungkinan masih ada perangkat desa yang rangkap jabatan di tempat lain," ucap Fadil Hakim salahseorang sosial kontrol dari Organisasi Peleton Pemuda.
Padahal, lanjut Fadil, Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, gaji sebesar itu diharapkan meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) masing masing, diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda alias double job.
"Double job, artinya menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan, yang kami heran, kenapa bisa lolos dan pejabat Kepala Desa bisa bisanya memberi rekomendasi pencalonan baginya, ada apa dengan kepala desa setempat," tanya Fadil dengan nada heran.
Fadil Hakim juga mengatakan, menurutnya secara yuridis tugas dan fungsi Perangkat Desa mengacu kepada UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya. Regulasi itu menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan - undangan.
"Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang tersebut telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara," jelas Fadil.
Adanya dugaan double job seorang perangkat Desa Turus kecamatan Patia berinisial (Ma) yang menjadi pegawai di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Patia, sementara Kepala Desa setempat mengatakan dengan singkat, setau dirinya selaku Kepala Desa Turus bahwa perangkat desa sebagai Kasi Pemerintahan itu hanya bekerja di desa. "Setahu saya mah cuma di desa," ujarnya singkat Via Telephon Celuler miliknya, sementara orang yang bersangkutan, hingga berita ini diterbitkan belum juga memberikan tanggapannya. (Irf)