Narasumber Melawan Jadi Perhatian Publik.

Narasumber Melawan Jadi Perhatian Publik.

Independenupdate.com,Pandeglang-Banten/Bantahan datang  dari narasumber terkait pemberitaan miring tentang pungutan liar (Pungli) PKH BPNT yang diduga melibatkan Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB 212) di bantah keras oleh narasumber yang dicantumkan dalam pemberitaan yang terbit di media online.

03/03/2025-Narasumber membantah atas di jadikannya sumber  yang dimuat di pemberitaan oleh inisial (SR) pada edisi 28/02/2025  Bantahan ini datang dari inisial (KH) dan (Ei) yang beralamatkan di Kampung Huntap RT/RW.03/09  Desa Mekar Sari, Kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang-Banten.

Disinyalir (KH) sebagai narasumber di pemberitaan tersebut mengatakan."Saya membantah keras dan tidak pernah bilang atau mengadukan ke siapapun dan waktu itu handphone saya di pinjam oleh inisial (SR) ucapnya kepada awak media.

Begitu juga inisial (Ei) menuturkan."Saya juga tidak pernah mengadukan ke siapapun apalagi di jadikan sumber yang bermuatan miring terhadap orang lain  melainkan hanya celentingan biasa dengan tetangga sebelah,Dan saya  membantah keras pemberitaan miring yang beredar terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB 212). Pemberitaan tersebut,yang dimuat oleh saudara (SR) pertanggal 28/02/2025  itu tidak sangatlah tidak benar adanya serta  tidak berdasar ucapnya.

M.Sutisna selaku salah satu anggota GRIB Jaya menegaskan."Mengenai hal ini Pembelajaran bagi kita semua bahwa kita harus mengedepankan norma norma etik Sehingga masyarakat terlindungi haknya dalam  berpendapat
Sesuai ketentuan hak atas  kebebasan berpendapat telah di atur  dalam UUD 1945 tertuang dalam pasal 28 ayat (3) pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat berkumpul,lebih mengatakan pendapat dimuka umum atau lebih lanjut demonstrasi adalah kegiatan yang di lakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan,tulisan dan sebagainnya yang telah di jamin oleh UUD 1945
Artinya ada pasal dan UUD yang telah menjamin dalam kebebasan berpendapat bagi seluruh  warga yang berkedudukan tetap tutupnya.

Redaksi.