Muspika Picung Pasang Baliho Larangan Balapan Liar, Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar

Muspika Picung Pasang Baliho Larangan Balapan Liar, Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar

independenupdate.com, Pandeglang, Banten - Pelaku balapan liar di wilayah hukum Polsek Picung Polres Pandeglang, tepatnya di ruas Jalan Raya Picung - Munjul, di areal Perkebunan Kelapa Sawit Sanghyang Damar Desa Cililitan dan Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Banten, akan ditindak tegas Polsek Picung bersama unsur Muspika Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, selain mengganggu ketertiban umum, mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan serta meresahkan warga masyarakat sekitar, balapan liar tersebut kerap kali menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga timbulnya korban jiwa.

Demikian dikatakan Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana kepada sejumlah awak media. Menurutnya, beberapa hari lalu telah dilakukan Rapat Kordinasi (Rakor) Muspika Kecamatan Picung, di Mako Polsek Picung yang berlanjut dengan himbauan dan peneguran kepada pelaku balapan liar. "Hari ini, Polsek Picung beserta unsur Muspika melakukan pemasangan Baliho larangan melakukan balapan liar," jelas Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana, ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/07/2023).

Pemasangan Baliho larangan balapan liar di wilayah hukum Polsek Picung ini, lanjutnya, sebagai tindak lanjut pembahasan pada Rakor Muspika guna menghimbau, menegur dan menindak para pelaku balapan liar di wilayah hukum Polsek Picung. "Dan hari ini setelah terpasang Baliho larangan melakukan balapan liar tersebut, bertujuan agar tidak ada lagi kegiatan balapan liar yang kerap menyebabkan kecelakaan lalulintas, bahkan hingga korban meninggal dunia," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Picung menjelaskan, Nanti kedepannya apabila pembalap liar masih nekad melakukan balapan, padahal baliho larangan tersebut telah terpasang, maka kami akan melakukan tindakan tegas. "Perbuatan balapan liar tersebut, bisa dipidanakan sesuai dengan Pasal 63 Ayat (1) Nomor 38 Tahun 2004. "Dengan ancaman Pidana 18 Bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar 1,5 Milyar Rupiah," paparnya.

Hal senada dikatakan oleh Camat Picung, Arif Mahmud, SS. Menurutnya, pemasangan Baliho yang merupakan tindak lanjut Rakor Muspika Kecamatan Picung ini, sebagai upaya agar kedepannya kegiatan balapan liar yang sangat meresahkan warga Kecamatan Picung, tidak ada.

"Selain pemasangan baliho, Muspika Picung beserta Polsek Picung akan selalu melakukan patroli di ruas jalan tersebut untuk memastikan balapan liar sudah tidak ada. Diharapkan masyarakat luas juga dapat membantu Polsek dan Muspika Kecamatan Picung untuk bersama sama mengawasi," ucapnya.

Apabila masih ada pelaku balapan liar, lanjutnya, jangan segan segan masyarakat melaporkan kepada pihak Polsek ataupun unsur Muspika Kecamatan Picung. "Balapan liar tersebut dapat merugikan diri sendiri, selain itu balapan liar juga dapat merugikan orang lain, pengguna jalan raya, serta mengganggu warga masyarakat sekitar. Setelah upaya maksimal ini, semoga saja balapan liar di wilayah Picung berhenti dan tidak ada lagi kedepannya," pungkasnya. 

Turut hadir pada pemasangan baliho larangan balapan liar di wilayah tersebut, Camat Picung, Arif Mahmud, SS, Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana, Danposmil Picung, Serma inf. Hanafi, Sekmat Picung, Roni Masroni, Ketua Apdesi Kecamatan Picung, Rasim, Spd, beserta Personil Polsek Picung. (Rhad/01).