HMI Gelar Aksi Atas Galian Tanah Yang Diduga Ilegal di Menes - Pandeglang

Pandeglang - Banten | Puluhan Massa Aksi yang Tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STKIP Babunnajah menggelar Aksi Demonstrasi di Area kantor Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang - Banten, Rabu (02/08/2023), dalam Aksi Demonstrasi tersebut Mahasiswa menyampaikan tentang adanya Galian "C" Jenis Tanah urug yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) tepatnya berada samping Jalan Raya Labuan - Pandeglang.
Umuh Ahmad sebagai PTKP Komisariat HMI sekaligus Koordinator Aksi menyampaikan, bahwasanya perlu digaris bawahi, Aksi yang dilakukan nya murni hasil dari kajian dan analisis sebagai Agent Of Change dan Agent Social Control di kabupaten Pandeglang.
"Banyak persoalan di kabupaten Pandeglang, salahsatunya di kecamatan Menes yang terdapat pekerjaan Galian "C" yang kami duga tidak berizin (Ilegal), belum lagi hal-hal lain yang sampai saat ini belum ditangani, seperti Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Analisis Dampak Lalulintas ( Andalalin) dan Rambu-Rambu pekerjaan Galian itu, serta beberapa hal lain nya yang membuat kami harus bergerak menyampaikan hal ini di muka Umum," ungkap Umuh selaku Korlap Aksi.
Umuh juga mengatakan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang RI no 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan. "Undang-undang no 3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan MINERBA (Surat Izin Pertambangan), dan sesuai dengan pasal 480 KUHP, bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana," katanya.
Masih dalam suasana Aksi, Wawan sebagai Korlap II Aksi mengatakan, dalam orasinya itu berdasarkan fakta yang terjadi, ketika Galian itu beroprasi pada musim Hujan tentunya berdampak terhadap Lalulintas, bukan hanya warga sekitar melainkan juga berdampak pada masyarakat secara umum yang melintasi jalan tersebut. "Karena jalan yang tertimpa tanah itu licin untuk dilintasi, terutama para pengguna kendaraan roda 2 (Dua) atau roda 4 (Empat), hal semacam itu lah yang mesti diperhatikan, jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggungjawab," ujarnya.
Masih kata Wawan, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mencoba Melakukan dialog dan mengingatkan langsung baik lisan dan tulisan, itu pun sudah dituangkan dalam statmen media untuk dapat dievaluasi dan diperhatikan berkaitan Amdal dan Andalalin nya, tetapi seolah terkesan di abaikan oleh pemerintah kecamatan Menes.
"Semuanya sudah di tuangkan dalam Undang - undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat (1), dan peraturan Menteri perhubungan NO.PM 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Pekerjaan tersebut tidak menggunakan rambu-rambu lalulintas dan peringatan mengenai adanya proyek galian “C”, maka semoga secepatnya dibenahi," jelas Wawan.
Sementara itu, Ali Zamiludin Ketua Umum komisariat STKIP Babunnajah mengatakan, ia hanya ingin menyampaikan suara kebenaran sesuai dengan Undang-undang No 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Bukan untuk membuat kerusuhan dan ketidak kondusifitasan, tapi ketika jalur dialog dan diskusi tidak di-indahkan maka pihaknya harus turun ke jalan.
"Sebelumnya kami sudah upaya dialog dan Audiensi, malahan kami diminta untuk membatalkan seruan kami, dan diduga pihak yang tidak bertanggungjawab itu melakukan Intimidasi kepada kami secara lisan dan gerakan, semua tindakan itu sudah kami catat untuk kedapanya, kami akan tindak lanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres Pandeglang, Polda Banten hingga Mabes Polri, karena mereka diduga sudah melakukan Intimidasi dan diduga melakukan Sikap Premanisme pejabat terhadap Massa Aksi Demonstrasi," papar Ali.
"Ini jelas, lanjut Ali, ada dugaaan upaya membenturkan agar membuat tidak kondusif ketika aksi dengan menggunakan gerakan aksi tandingan, bersama Ormas serta lainya, maka kami menduga ada yang melakukan Provokasi terhadap Ormas dan masyarakat sekitar agar berkumpul di kecamatan membuat massa tandingan," ucapnya.
"Kami serahkan kepada Allah SWT, karena siapa yang benar dan yang salah bukan kami yang menjustifikasi, dalam Hukum negara ada yang menaunginya dan bidangnya masing- masing. Kami akan terus mengawal hal ini hingga tuntas, dan semoga pemerintah kecamatan, kabupaten, Provinsi hingga RI dapat mendengarnya, dan memberikan sikap tegas terhadap aspirasi ini, karena sesungguhnya kami bagian dari organisasi Perjuangan yang akan selalu ada bersama Rakyat Indonesia," Ali Zamiludin. (Rhad/01)