HMI Cabang Lebak Tuntut Keterbukaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Banten

Banten | Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak gelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten di ruang tertutup BPK RI, Jum'at (19/5/2023). Dihadirkan oleh Kasubbag Humas Perwakilan Banten dan Tim Audit atau Pemeriksa Wilayah Kabupaten Lebak.
Ardin Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Lebak mengatakan, bahwa hasil kajian data terkait besar harapan dapat tersinkronisasi dengan baik melalui audiensi tersebut. Namun Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Ardin Supriadin menandaskan bahwa hasilnya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
"Dalam ruang audiensi, sempat kami saling sontak dikarenakan apa yang kami sampaikan dan kami inginkan jawabannya tidak sesuai dengan yang kami butuhkan. Sehingga kami menduga tim ini sudah tersetting dan main mata dengan pihak terkait," ucap Ardin.
Dalam Lapiran Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022 pada hari Senin lalu sudah dinobatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Banten masih tersisa 106 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Tersisa pembebanan kepada DPRD Kabupaten Lebak sebesar 7,31 Milyar, dengan temuan persoalan belanja perjalanan dinas dalam rangka kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi, dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD tidak sesuai ketentuan.
Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, ia secara langsung menyampaikan sebab dan tujuan audiensi itu dihaturkan juga didampingi bersama Pengurus Cabang, Ketua Umum HMI Komisariat Se-Cabang Lebak.
"Kami datang dengan segenap polemik yang terjadi di Kabupaten Lebak, terkhusus ditubuh internal DPRD Kab.Lebak. Dugaan temuan yang terdapat di DPRD Kab.Lebak dapat terkirakan 3x lipat dari biasanya," ucap Ratu Nisya Yulianti.
Ratu juga menjelaskan, internalnya sudah mengkaji dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti administrasi pembebanan yang seharusnya diberikan ini diduga tidak diberikan karena kemoloran pengembalian, kerugian sering terjadi dan mandek di DPRD kabupaten Lebak.
"Tentu kami disini bukan sekedar asal bicara, dari hasil investigasi dan kajian kami, kami lakukan audiensi ini semata kami ingin detail menilik polemik yang terjadi. Artinya kami juga menilai kesigapan DPRD Kab.Lebak dalam hal ini pimpinan DPRD Kab.Lebak tidak dapat tindak tegas terhadap anggota dan kesekretariatan yang ada dibawah naungan beliau," ungkap Ratu Nisya Yulianti.
Ratu Nisa Yulianti juga menerangkan, seluruh pihak terkait diharapkan bisa memberikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi haknya untuk mengetahui. Jika hasil audiensi ini dicap tidak dapat memuaskan, HMI Cabang Lebak akan terus menyisir sampai ke Pusat, sehingga tidak ada lagi Lembaga Independen yang masih bisa bermain dengan oknum-oknum bermasalah.
Berbagai peraturan menjadi landasan dalam kasus tersebut seperti, Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Peraturan BPK No 3 tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 terkait keterbukaan informasi publik.
"Kami harap seluruh pihak bisa menyadari hal tersebut. Tentunya HMI sebagai agent of Social Control akan tetap mengawal polemik ini samai terang benderang, jangan ada lagi dalih-dalih peraturan internal yang bahkan kami minta saja tidak kuasa memberikannya dan itukan menjadi tanda tanya" tandas Ratu.
HMI Cabang Lebak menilai indikasi permainan BPK RI Perwakilan Banten dalam penyoalan pemberian kelonggaran waktu yang dimana ada prosedur yang terlewatkan hanya untuk upaya membantu kesalahan yang terjadi di internal tubuh DPRD Kabupaten Lebak soal anggaran.
"Kita kan sebagai insan, ketika mengalami hal yang salah artinya kita berbenah dan mempelajari dari pengalaman. Lembaga pun demikian, apalagi DPRD Kab.Lebak sebagai representasi Wakil Rakyat yang sudah diamanahkan tetapi tidak mampu berkaca dan belajar dari kesalahan, artinya, Ketua DPRD Kabupaten Lebak tidak mampu membawa DPRD Kabupaten Lebak ke taraf perbaikan sehingga temuan terus terjadi dengan dalih kekeliruan tidak bisa dihindari padahal temuan itu jelas terjadi dengan unsur sadar dan sengaja sehingga dinilai bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Kita akan terus mengawal ini, dan mendorong BPK RI untuk lebih ketat pengawasan terhadap BPK Perwakilan dan desak KPK untuk turut serta memeriksa agar jelas kerugian Negara ini larinya kemana sehingga DPRD Kabupaten Lebak tidak terus dinobatkan sebagai Badan yang terus bermasalah," tutup Ratu Nisya Yulianti. (Eki)