Pihak Perhutani  kawasan Cikeusik Cibaliung Pandeglang Banten  Sayangkan Pemberitaan Terkait Dugaan Penebangan Liar Tak Konfirmasi Dulu Ke Piha

Pihak Perhutani  kawasan Cikeusik Cibaliung Pandeglang Banten  Sayangkan Pemberitaan Terkait Dugaan Penebangan Liar Tak Konfirmasi Dulu Ke Piha

independenupdate.com
Pandeglang-Banten/Terkait pemberitaan yang naik di media online dengan adanya dugaan penebangan yang di lakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.Dan dalam berita itu ada dugaan ada oknum yang menjual lahan perhutani dalam hal ini pihak perhutani menyayangkan pemberitaan tersebut karena seolah olah memojokkan pihak perhutani pihak Perhutani menyesalkan kenapa tidak konfirmasi dulu sebelum naik berita karena pemberitaan juga harus ada hak jawab.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.

Firman Hidayat selaku asisten perhutani (Asper) 
Menyampaikan ke awak media ini."Kami menyayangkan berita yang beredar disalah satu media online pada-05-07-2025, Menurut kami banyak penyimpangan tidak sesuai dengan fakta.Dan semestinya sebelum berita tersebut terbit mestinya konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kami,agar berita tersebut berimbang dan juga tidak menyudutkan pihak perhutani,kalo konfirmasi terlebih dahulu kan kami bisa memberitahukan yang sebenarnya dan sejauh mana prosesnya.dan Dugaan pembalakan liar yang disebutkan di pemberitaan media online tersebut tidak ada itu bekas penjarangan setahun yang lalu tutup firman.

Red.