Pekerjaan CV. Barra Swasembada Disoal, Aktivis: Pekerjaan Asja dan Abaikan K3

Pekerjaan CV. Barra Swasembada Disoal, Aktivis: Pekerjaan Asja dan Abaikan K3

independenupdate.com, Pandeglang, Banten - Kerap dikeluhkan oleh masyarakat pedagang di wilayah Pasar Labuan Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, Banten, Pemkab Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), mengucurkan anggaran sebesar Rp. 736. 220.000 untuk perbaikan di kawasan tersebut.

Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaannya, CV. Barra Swasembada selaku pelaksana pekerjaan, mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Selain itu, pemasangan Drainase yang menggunakan Udith  tersebut, diduga Asal Jadi (Asja).

Demikian dikatakan oleh Ketua LSM Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) Kabupaten Pandeglang, Yusuf Al-Ayubi. Menurutnya, Pemkab Pandeglang tidak main main membangun kawasan Pasar Labuan tersebut.

"Menggunakan anggaran APBD Kabupaten Pandeglang TA 2023, Pemkab menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 736. 220.000,- untuk perbaikan pemukiman di wilayah kawasan Pasar Labuan tersebut. Dan CV. Barra Swasembada sebagai pelaksana pekerjaan yang akan dilaksanakan selama 90 Hari Kalender," paparnya

Sangat disayangkan, lanjutnya, dilokasi pekerjaan, para pekerja tidak dilengkapi oleh Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana yang telah diwajibkan untuk semua pelaksana pekerjaan yang harus mematuhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). "Dalam pelaksanaan pekerjaannya, semua pelaksanaan yang didanai dari pemerintah, wajib mematuhi semua peraturan dan kaidah kaidah yang telah ditetapkan, salah satunya penggunaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)," jelasnya.

Nanti hal itu merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga, sambungnya, dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Seperti yang ditegaskan oleh Kementerian PUPR yang meminta alat pelindung diri (APD) digunakan oleh para pekerja konstruksi supaya tidak mengalami kecelakaan kerja.

"Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana K3 kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Artinya, dengan telah diterbitkan Permen PU Nomor 05 tahun 2014 ini, semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi. Bukan malah sebaliknya tidak sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP)," paparnya.

Selain persoalan K3, masih kata dia, pelaksanaan pekerjaannya, diduga asal saja. Lantaran, pemasangan U-Ditch tersebut nampak sekali dipaksakan saat lokasi untuk pemasangan digenani air setinggi pinggang orang dewasa. "Kalau pemasangan U-Ditch dipaksakan seperti itu, bagaimana mengukur elevasi U-Ditch yang nanti akan membuang aliran air. Karena percuma saja setelah terpasang, air tidak terbuang lancar dan malahan tergenang. Dan dapat dipastikan, pemasangan Udith tersebut tidak menggunakan lantai kerja," tutupnya.

Pantauan dilokasi pekerjaan, selama beberapa hari tidak ada aktivitas pekerja di lokasi pemasangan Udith, dan hingga berita ditayangkan, CV. Barra Swasembada selaku pihak pelaksana pekerjaan, belum dapat dikonfirmasi mengenai pekerjaan di Pasar Labuan. (Rhad/01).