Bansos Hak Beberapa KPM di Kecamatan Pagelaran  Disinyalir Digelapkan

Bansos Hak Beberapa KPM di Kecamatan Pagelaran  Disinyalir Digelapkan

Pandeglang - Banten | Pemerintah memberikan ekstra tambahan beras sebanyak 10 kilogram kepada setiap penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai) atau BST dan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun sejak penyaluran yang dilaksanakan oleh pihak PT. Pos Indonesia telah bermunculan kebusukan oknum yang diduga mencaplok atau menggelapkan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga tidak sampai kepada tangan yang berhak menerima bansos tersebut.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, beras sebanyak 10 kilogram tersebut akan disalurkan oleh Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), mengingat jaringan BULOG terdapat di seluruh wilayah Indonesia

Beda hal di Daerah Kabupaten Pandeglang salahsatunya di Desa Montor Kecamatan Pagelaran ada beberapa keluarga penerima manfaat yang tidak menerima bantuan tersebut.

Sebut saja SA, salahsatu KPM asal kampung Tebet saat dikonfirmasi oleh awak media memaparkan, terkait bantuan pangan tersebut dirinya tidak pernah menerima sama sekali, padahal nama saya tercantum di Data DTKS sebagai penerima manfaat. "Banyak di kampung ini (Tebet) mah yang tidak mendapatkan program tersebut," ucapnya.

"Saya tidak pernah merasa menerima bantuan itu, lanjut SA, padahal nama saya tercatat sebagai penerima manfaat dan di kampung Tebet banyak yang tercantum di Apl DTKS Kementrian Soaial, namun tidak menerimanya. Kata yang menerima disini mah harus setor ke RT dulu katanya," ungkapnya.

Menyikapi kebusukan para oknum pelaku penggelapan bansos yang belum diketahui itu, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) menanggapi bahwa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang tidak patut jika harus berdiam diri, sementara kejadian hal yang sama banyak terjadi di Kecamatan lain selain di Kecamatan Pagelaran.

"Peristiwa penggelapan bansos itu bukan terjadi di kecamatan Pagelaran saja, bahkan sebelumnya sudah terbit di media massa perilaku yang sama di kecamatan Labuan serta Cikedal, dan tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang sama di kecamatan lain," kata Aning Hidayatullah pihak AMMUK.

"Dalam hal ini kami dari pihak AMMUK meminta agar pihak pemerintah daerah dan juga Aparat Penegak Hukum segera menyelidikinya, jangan hanya menunggu laporan pengaduan dari masyarkat, karena penerbitan berita media massa itu salahsatu informasi yang mesti ditindaklanjuti," tegas Aning. (Irf)