aktivis AMMUK menilai realisasi bantuan Dana BOS Di kecamatan cikedal tidak sesuai Laporan penanggung jawaban (LPJ)

aktivis AMMUK menilai realisasi bantuan Dana BOS Di kecamatan cikedal tidak sesuai Laporan penanggung jawaban (LPJ)
Ketua AMMUk

Pandeglang,1/3/2024. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS,dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

kebijakan bantuan operasional yang diberikan untuk pendidikan mengalami perubahan nomenklatur. Lebih tepatnya, program bantuan operasional untuk pendidikan yang dulunya terpisah kini menjadi satu-kesatuan dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOS sesuai 

Aning Hidayat selaku ketua AMMUk angkat bicara, sudah selayaknya pihak sekolah menggunakan anggaran Bantuan Sekolah (BOS) Berdasarkan Permendikbud no 63 tahun 2022 tentang petunjuk dan teknis pengelola dana bantuan operasional sekolah

"bahwasanya pihak sekolah sudah seharusnya menggunakan anggaran dana bos sesuai ketentuan peraturan kementrian yang sudah di atur oleh kementrian jangan sampai Anggaran tersebut di jadikan ajang bacakan serta menguntungkan diri pribadi dan golongan" ucapnya

Lanjut aning, berdasarkan temuan serta analisa kami pengguna anggaran dana Bantuan operasi sekolah (BOS) di wilayah kecamatan cikedal tahun anggaran 2022 serta tahun anggaran 2023 itu kami duga tidak sesuai dengan laporan penanggung jawaban salah satunya SDN BABAKANLOR 1 Dan SDN CIPICUNG 1 yang kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan Di laporan penanggung jawaban (LPJ) Tidak menutup kemungkinan sekolah Dasar (SD) yang lainnya pun sama.ujarnya

Kami meminta kepada inspektorat kabupaten Pandeglang serta Badan pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengkroscek serta mengaudit dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah kecamatan Cikedal dalam singkat waktu kami akan melaporkan kejadian inih kepada pihak berwenang.tegasnya (Yat)