Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolres Buol, Warga Desa Bodi Desak Polisi Tutup dan Penjarakan Bos PT. Rafe Mandiri Perkasa

independenupdate.com, Buol, Sulawesi Tengah - Soal adanya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) yang beroperasi di Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah yang ditolak warga, berujung panjang.
Akhirnya, ratusan warga Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polisi Resort (Mapolres) Buol, Senin (20/11/2023). Warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Tambang Menggugat (AMTM) Kabupaten Buol Provinsi Sulteng, mendesak jajaran Polres Buol untuk menghentikan aktivitas PETI milik PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP).
Selain itu, massa juga mendesak Polres Buol untuk segera menutup, menangkap dan periksa pemilik perusahaan dan konco- konconya dan segera menindak tegas kepada oknum - oknum anggota Polres yang menjadi backing di penambangan ilegal tersebut.
Demikian dikatakan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi AMTM Hardi Efendy, dalam orasinya. Dia mengatakan, warga mendesak kepada Kapolda Sulteng untuk segera memberikan perintah tegas terhadap Kapolres Buol untuk menutup kegiatan ilegal mining tersebut. "Segera tangkap dan periksa Herianto selaku pemilik perusahan, domisili Banten dan oknum-oknum Polres yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut," ujarnya.
Masih kata Hardi, jika pemerintah dan pihak yang berwenang tidak mengindahkan atau tidak sanggup, maka masyarakat Desa Bodi akan beraksi untuk menutup. Lihat saja ancaman pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan para penambang ilegal (Peti) sangat rawan menimbulkan bencana alam seperti erosi, banjir bandang dan pencemaran ruang hidup manusia, serta makluk hidup di wilayah terdampak limbah beracun akibat zat kimia yang digunakan para pelaku illegal mining.
"Mereka para pelaku PETI menggunakan alat berat Excavator mengeruk Sungai untuk menggali material yang mengandung logam emas. Dan mereka, juga diduga kuat menggunakan zat kimia seperti Sianida (CN), Mercury (Hg) dan Kapur Tohor (HS) yang mencemari lingkungan dan mengancam habitat di sekitarnya," bebernya.
Perlu diketahui, masih kata Hardi, aktivitas PT. RMP bukan hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba, tetapi juga melanggar Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. "PT. RMP juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana,” tandasnya.
Hal senada dikatakan Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) Andi L. Dia menyayangkan sikap jajaran Polres Buol yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas para pelaku illegal mining di Sungai Bodi. Padahal, kata dia, kegiatan PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) adalah pelanggaran hukum, polisi jangan diam dan tutup mata.
Sikap jajaran Polres Buol yang terkesan melakukan pembiaran terhadap para pelaku tambang emas ilegal di Sungai Bodi kami sangat menyangkan, kata Andi, kenapa polisi diam dan tutup mata melihat pelanggaran hukum tersebut.
"Aktivitas PT. RMP tersebut telah menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air, sehingga, hal itu berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan ternak yang memanfaatkan air sungai. Ada ratusan orang, ratusan hewan ternak dan lahan pertanian serta tambak produktif yang memanfaatkan air dari aliran sungai tersebut. "Bayangkan saja jika sungai tersebut tercemar limbah akibat ulah investor jahat yang mengeruk kekayaan alam demi memperkaya pribadi mereka," tandasnya.
"Ini sungguh tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Bahkan warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi sudah rasakan dampak pencemaran lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut," jelasnya.
Setelah lama berselang, massa aksi pendemo akhirnya diterima oleh Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang, S.Sos., M.H di ruang kerjanya didampingi Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra dan Kasi Propam Ipda Daliyanto. Wakapolres mengatakan, pihaknya segera berupaya untuk mewujudkan harapan masyarakat Desa Bodi. Dan Wakapolres pun berjanji, akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku PETI di Sungai Bodi dan menghentikan aktivitas PETI tersebut.
"Namun, karena saat ini Kapolres lagi ada kegiatan di Polda Sulteng, tentunya apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan kami sampaikan kepada pimpinan," ujar Wakapolres Buol.
Wakapolres berjanji, dirinya akan menyampaikan dan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada Kapolres terkait sejumlah permintaan yang disampaikan para massa aksi pendemo. "Semoga, hasil koordinasi yang dihasilkan nantinya bisa menjawab sejumlah orasi yang dilontarkan masyarakat dalam aksi demo serta akan memproses hukum siapa saja yang terlibat didalamnya,” tegas Kompol Jhonny Bolang. (Tim/Red/01).